Visi dan Misi
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2022. Visi dan Misi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) adalah Sebagai Berikut :
Visi :
“Menjadi Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan yang Unggul, Profesional, Berintegritas, dan Berdaya Saing Pada Tahun 2045”
Misi :
- Menyelenggarakan pendidikan kepamongprajaan dengan mengembangkan, membina, dan memperkuat disiplin ilmu pemerintahan yang bersifat teoritis dan empiris;
- Menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk menerapkan dan mengembangkan teori serta praktik pemerintahan yang inovatif, berwawasan nasional dan berakar pada kearifan local;
- Mengembangkan pendidikan kepamongprajaan yang selaras melalui pendidikan akademik, vokasi dan profesi sesuai kebutuhan bangsa, pemerintah, daerah serta kemajuan masyarakat;